SuaraBekaci.id - Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar. Kedua orang tersebut berhasil ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurut keterangan dari Brigjen Djuhandhani, kedua tersangka tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan kedua tersangka, tim penyidik menurut Brigjen Djuhandhani melakukan penggeledahan di kediaman milik tersangka.
Baca Juga:Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar Ditangkap di Apartemen Sayana Bekasi
Tersangka Andi diketahui memiliki tempat tinggal di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Sementara Anita Setia Dewi memiliki tempat tinggal di Apartemen Springlake Sumarecon, Tower Basela lantai 26 kamar 2601.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada hari Senin (8/5).
Diberitakan sebelumnya bahwa 20 WNI diduga jadi korban TPPO di Myanmar telah dibebaskan pada hari Sabtu (6/5) secara dua tahap.
Baca Juga:Rekayasa Pembunuhan Istri, Suami di Bekasi Pakai Modus Sumpal Bakso
Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang. Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari Minggu (7/5) untuk penanganan selanjutnya. Saat ini masih dalam proses untuk pemulangan ke Indonesia. [ANTARA]