Sementara itu, ketua RT 011 Purwo Darmanto mengatakan bahwa pelaku telah tinggal di rumah kontrakan tersebut sejak 2019, dengan tinggal bersaama keluargnya.
"Kurang lebih 3 setengah tahun dari 2019 awal dia udah pindah ke sini," katanya.
Akan tetapi Purwo, mengungkap sejak delapan bulan terakhir hubungan keluarga P tidak harmonis dan harus bercerai dengan istrinya.
"Mungkin sekitar 8 bulan yang lalu dia pisah dengan istrinya. Kurang lebih delapan bulan lalu dia sendiri tinggal," ujar Purwo.
Baca Juga:Heboh Penemuan Dua Mayat Dicor Semen di Bekasi, Lanjutan Kasus Aki Wowon?
Purwo mengatakan bahwa terduga pelaku insial P, bekerja sebagai buruh di perushaan yang melakukam transaksi jual beli besi.