Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram

Pelaku mempromosikan barang dagangannya melalaui akun instagram @black_hanoman

Galih Prasetyo
Senin, 27 Februari 2023 | 19:14 WIB
Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram
Narkotika jenis tembakau sintetis yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mendapat promosi jabatan baru. Ia ditunjuk menjadi Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, berdasarkan surat telegram Nomor:ST/498/II/KEP./2023.

Sebelum emban tugas baru sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki hari ini, Senin (27/2/2023) mengungkap sindikat narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte dengan barang bukti seberat 12,67 kilogram.

Pengungkapan barang bukti narkoba jenis sinte ini dilakukan pihak kepolisian di sebuah tempat yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi.

"Terhadap tersangka dan barang bukti ditotal beratnya 12,67 KG tembakau sinte," ujar Kombes Hengki.

Baca Juga:Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

Dia menambahkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada dirumahnya pada, Selasa (21/02) yang berada di Perum Villa Permata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hengki menyebut bahwa pelaku melakukan bisnis haram itu seorang diri, dan mempelajari cara meraciknya melalui kanal internet.

"Mengamankan satu orang tersangka atas nama inisial MR (23), ditangkap di TKP rumah, jadi home industri, pelaku ini pendidikannya S1 dan tidak bekerja," ujar Hengki.

Dirinya mengatakan bahwa pelaku melakukan transaksi awal melalui akun instagram, dan menaruh barang bukti yang dipesan oleh pembelinya di suatu tempat yang telah disepakati.

"Jadi kalo ada yang pesan, nanti ketemuan di TKP, nanti di foto, sistem tempel," katanya.

Baca Juga:Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika

Hengki menceritakan, pelaku mempromosikan barang dagangannya melalaui akun instagram @black_hanoman yang juga di bantu akun lain 'Rajawali Coporation' yang saat ini dalam pelacakan.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 113 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kontributor : Danan Arya

News

Terkini

Berikut jadwal Imsak untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023.

News | 01:55 WIB

Berikut jadwal imsak Karawang dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023:

News | 01:45 WIB

Sanksi berat bakal diterima sepak bola Indonesia pasca pembatalan drawing Piala Dunia U-20 2023.

News | 21:15 WIB

Rumput Stadion Patriot dianggap jelek oleh Marc Klok, publik mengamini.

News | 18:05 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Karawang dan sekitarnya pada 4 Ramadhan 1444 H.

News | 14:45 WIB

Berikut jadwal buka puasa untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Minggu 26 Maret 2023.

News | 14:40 WIB

Pemkab Bekasi mendukung larangan jual beli pakaian bekas impor.

News | 13:00 WIB

Jadwal sholat dan imsakiyah wilayah Bekasi dan sekitarnya, Minggu (26/03/2023).

News | 02:15 WIB

Ini jadwal imsak dan salat Karawang pada Minggu 26 Maret 2023.

News | 01:35 WIB

BDS pada 2015 sempat ingin membuat Israel dikeluarkan dari FIFA.

News | 20:55 WIB

Spanduk anti Israel dilarang masuk ke Stadion Patriot, venue laga Indonesia vs Burundi.

News | 19:42 WIB

Berikut 3 kompetisi internasional yang pernah juga mengalami penundaan drawing, berikut ulasannya

News | 19:30 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Karawang dan sekitarnya pada 3 Ramadhan 1444 H

News | 14:55 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Bekasi dan sekitarnya pada 3 Ramadhan 1444 H

News | 14:40 WIB

"Habis itu kami di Bandara (Soekarno-Hatta) dibawa ke Bekasi, kemudian dibawa ke tempat pelatihan TKI saya tidak tahu di mana kampungnya itu," kata Riyadi.

News | 14:20 WIB
Tampilkan lebih banyak