Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram

Pelaku mempromosikan barang dagangannya melalaui akun instagram @black_hanoman

Galih Prasetyo
Senin, 27 Februari 2023 | 19:14 WIB
Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram
Narkotika jenis tembakau sintetis yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mendapat promosi jabatan baru. Ia ditunjuk menjadi Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, berdasarkan surat telegram Nomor:ST/498/II/KEP./2023.

Sebelum emban tugas baru sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki hari ini, Senin (27/2/2023) mengungkap sindikat narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte dengan barang bukti seberat 12,67 kilogram.

Pengungkapan barang bukti narkoba jenis sinte ini dilakukan pihak kepolisian di sebuah tempat yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi.

"Terhadap tersangka dan barang bukti ditotal beratnya 12,67 KG tembakau sinte," ujar Kombes Hengki.

Baca Juga:Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

Dia menambahkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada dirumahnya pada, Selasa (21/02) yang berada di Perum Villa Permata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hengki menyebut bahwa pelaku melakukan bisnis haram itu seorang diri, dan mempelajari cara meraciknya melalui kanal internet.

"Mengamankan satu orang tersangka atas nama inisial MR (23), ditangkap di TKP rumah, jadi home industri, pelaku ini pendidikannya S1 dan tidak bekerja," ujar Hengki.

Dirinya mengatakan bahwa pelaku melakukan transaksi awal melalui akun instagram, dan menaruh barang bukti yang dipesan oleh pembelinya di suatu tempat yang telah disepakati.

"Jadi kalo ada yang pesan, nanti ketemuan di TKP, nanti di foto, sistem tempel," katanya.

Baca Juga:Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika

Hengki menceritakan, pelaku mempromosikan barang dagangannya melalaui akun instagram @black_hanoman yang juga di bantu akun lain 'Rajawali Coporation' yang saat ini dalam pelacakan.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 113 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini