Dari informasi yang dihimpun, kasus kecelakaan ini terjadi pada 11 Mei 2022. Korban Johan mengalami kecelakaan di kawasan Tigaraksa, Tangerang. Korban tewas dilindas truk.
Menurut istri korban yang juga ahli waris, suaminya pasca tewas karena dilindas truk dijadikan tersangka oleh Polres Kota Tangerang, Polda Banten.
Dari SP2HP yang diterima oleh pihak keluarga, almarhum Johan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp Lidik/128/V/2022/LL/Lantas, tanggal 12 Mei 2022.
Surat yang diunggah istri korban disebutkan bahwa dari perkembangan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas pihak kepolisian menetapkan Johan sebagai tersangka.
Baca Juga:Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Malah Dijadikan Tersangka, Anak Asal Bekasi: Di Mana Keadilan?
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan hasil rekontruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada 17 Juni 2022 pukul 11:00 WIB.