SuaraBekaci.id - Kasus anggota dewan Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) yang ditangkap karena diduga pesta sabu pada 18 November 2022, saat ini, masih diselidiki.
Status MJ adalah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, bukan anggota partai.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan tindaklanjut terhadap MJ masih menunggu proses hukum.
Jika dia terbukti terlibat pesta sabu, dia terancam dipecat. Junaedi akan mengajukan pengganti MJ melalui proses pergantian antarwaktu.
"Nanti kita laporkan kepada gubernur proses untuk PAW," ujar Junaedi di Balai Kota Jakarta, Senin (5/12/2022).
Junaedi mengatakan pemerintah akan memproses PAW MJ jika yang bersangkutan dinyatakan terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
MJ ditangkap anggota Polsek Kepulauan Seribu bersama lima orang yaitu A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26) yang diduga sedang pesta sabu.
Salah seorang tersangka mengatakan mendapatkan sabu dari PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial NF (33).
Dalam pemeriksaan, NF mengaku mengonsumsi sabu di rumah MJ.
Baca Juga:Oknum Polisi Paksa Wanita Ikut Pesta Sabu di Serang, Ancam Sebar Video Syur Jika Menolak
Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah MJ dan di sana ditemukan alat hisap sabu.