Lima Orang Penadah Motor Curian Asal Kabupaten Karawang Diringkus Polisi di Bekasi

Gidion menjelaskan pelaku telah beraksi sebanyak 36 kali di sejumlah wilayah

Andi Ahmad S
Rabu, 23 November 2022 | 10:35 WIB
Lima Orang Penadah Motor Curian Asal Kabupaten Karawang Diringkus Polisi di Bekasi
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Sebanyak lima orang penadah motor curian asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat diringkus Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, lima orang pelaku itu berinisial FIM, JAS, BS, RA, dan AH. Semuanya ditangkap di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Dua orang pelaku utama dan tiga orang pelaku penadahan," katanya di Cikarang, Selasa.

Gidion menjelaskan pelaku telah beraksi sebanyak 36 kali di sejumlah wilayah, seperti di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cibitung, Tarumajaya, Pebayuran dan Kecamatan Tambelang.

Baca Juga:Sehari Jadi, Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Hari Ini

Kejadian terakhir di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang tersebar viral di media sosial dan langsung dijadikan petunjuk oleh kepolisian untuk mengungkap kasus itu.

Seperti pada kasus pencurian motor lain, pelaku FIM dan JAS yang bertugas mencuri motor melalui aksi secara senyap. Bermodal kunci letter T, dalam hitungan detik lubang kunci motor korban berhasil dirusak dan dibawa kabur kedua pelaku.

"Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.

FIM dan JAS kemudian menjual motor tersebut kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk motor curian kepada AH seharga Rp3,8 juta.

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Ramalan Cuaca Karawang Rabu 23 November 2022

Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini