Kesaksian Warga Kasus Tabrak Lari di Galaxy Bekasi, Pengendara Pajero Diduga Mabuk, Apa Ancaman Hukumannya?

"Pelaku diduga mabuk, karena pas disergap oleh warga dan ojol, pelaku sempet kaya oleng," kata warga.

Galih Prasetyo
Rabu, 09 November 2022 | 11:21 WIB
Kesaksian Warga Kasus Tabrak Lari di Galaxy Bekasi, Pengendara Pajero Diduga Mabuk, Apa Ancaman Hukumannya?
Ilustrasi Mabuk (Pixabay/SocialButterflyMMG)

SuaraBekaci.id - Salah seorang warga yang menjadi melihat kasus tabrak lari di kawasan Galaxy, Kota Bekasi menceritakan bahwa pengendara mobil Pajero putih diduga dalam keadaan mabuk.

Yudit seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com menyebut bahwa pengendara Pajero yang berjenis kelamin wanita itu tampak oleng saat diamankan warga.

"Pelaku diduga mabuk, karena pas disergap oleh warga dan ojol, pelaku sempet kaya oleng, "kata Yudit.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (8/11) malam di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Pengendara mobil Pajero putih itu sempat melarikan diri saat menabrak korban.

Baca Juga:Pengendara Wanita Pajero Tabrak Korban Hingga Tewas di Galaxy Bekasi, Polisi Diminta Tak Pandang Bulu

Beruntung aksi pelaku melarikan diri bisa digagalkan para warga dan sejumlah pengemudi ojek online alias Ojol.

Pengendara mobil Pajero itu ditangkap warga di pertigaan sebelum SMAI PB Soedirman, Galaxy Bekasi Selatan.

"Pelaku perempuan mengendarai Pajero putih, sempat kabur namun berhasil diberhentikan oleh warga dan juga para ojol di pertigaan sebelum SMAI PB Soedirman, Galaxy Bekasi Selatan," tulis unggahan akun Bekasi24jam.

Sekedar informasi, untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Baca Juga:Eks Pesepak Bola Liga Inggris Ditangkap Naik Mobil Sambil Mabuk Hingga Tabrak Toko

Pengendara mobil Pajero itu juga bisa dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti yang dialami oleh Karto Manalu (40), sopir yang menyebabkan empat orang tewas di Medan pada Juni 2022.

Karto kemudian divonis 13 tahun penjara karena terbukti membawa kendaraan dalam kondisi mabuk hingga menyebabkan empat orang tewas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini