Habisi Nyawa Anak Kandung, Ibu 64 Tahun di Sragen Mengaku Ikhlas: Saya Sakit Hati!

"Ya, sakit hati, dikatain apa saja lupa, dimarahi berkali-kali," kata pelaku.

Galih Prasetyo
Minggu, 06 November 2022 | 16:30 WIB
Habisi Nyawa Anak Kandung, Ibu 64 Tahun di Sragen Mengaku Ikhlas: Saya Sakit Hati!
Ilustrasi Ibu Marah (Pexels/Engin Akyurt)

SuaraBekaci.id - Kejadian pilu terjadi di Sragen, Jawa Tengah. Seorang ibu berusia 64 tahun mengaku tak menyesal harus menghabisi anak kandungnya sendiri. Pelaku SW membunuh anaknya SU menggunakan batu seberat 5 kilogram dan cangkul.

Aksi pelaku menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri terjadi 4 Oktober 2022 di Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen sekitar pukul 01:00 WIB. Saat kejadian, korban tengah terlelap tidur.

Pelaku mengaku saat itu memang menunggu anaknya yang sudah berusia 46 tahun tersebut pulang ke rumah. Entah setan apa yang merasuki, muncul niat pelaku untuk habisi nyawa korban.

Saat ditangkap pihak kepolisian, pelaku mengaku ikhlas dan tak menyesal menghabisi nyawa anak kandungnya tersebut.

Baca Juga:Heboh, Ibu Bunuh Anak Kandung, Sebut Tak Menyesali dan Ikhlas

Menurut pelaku, korban dikenal memiliki tabiat buruk, kerap mencuri dan suka meresahkan warga sekitar. Pelaku juga kesal karena korban saat dinasehati malah balik menghina dan marah kepadanya.

"Dikandani malah diunek-unekke (dinasihati malah dikata-katain). Ya, sakit hati, dikatain apa saja lupa, dimarahi berkali-kali," ucapnya mengutip dari Hops.id--jaringan Suara.com

Sementara itu, menurut Kanit 1 Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Wibowo, mengatakan, hal ini terjadi karena Suwarni bermaksud untuk mengurangi beban tetangga.

"Terkait hal itu, sudah ikhlas ibunya, karena mengurangi beban tetangga, orang tua merasa malu. Ya, namanya orang tua tetap menyesal," ujarnya.

"Kisruh dengan anaknya sudah lama, ibaratnya korban disuruh orang tua tapi tidak dijalankan, bikin malu saja," tambahnya.

Baca Juga:Malu dengan Kelakuan Putranya, Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen

Meski demikian, Suwarni kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini