Tolak Laporan Aremania, Polda Jatim Dianggap Abaikan Perintah Kapolri

Polda Jatim menolak laporan Aremania korban Tragedi Kanjuruhan melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat dengan alasan ne bis in idem.

Galih Prasetyo
Kamis, 03 November 2022 | 07:58 WIB
Tolak Laporan Aremania, Polda Jatim Dianggap Abaikan Perintah Kapolri
Wali Kota Malang Sutiaji di depan ribuan Aremania [Foto: ANTARA]

Sebelumnya, Tim Advokasi Bantuan Hukum Arema Menggugat bersama dua keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjurahan melapor ke Polda Jawa Timur terkait dengan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas peristiwa yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan.

Advokat mengklaim sudah ada tujuh keluarga korban yang melapor kepada pihaknya.

Perkara ini sendiri telah sampai ke tahap pelimpahan. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (25/10). Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.

Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Berikutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dari unsur sipil, yakni Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun pasal sangkaan untuk tiga anggota Polri adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga:Hari Ini Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Ke Presiden

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kasus ini tidak berhenti pada enam tersangka.

"Ada (potensi tersangka lain), menunggu petunjuk jaksa dahulu," ujar Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini