SuaraBekaci.id - Polda Jawa Timur (Jatim) dianggap mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian. Hal diungkap oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Pernyataan dari Bambang Rukminto ini terkait penolakan Polda Jatim atas laporan Aremania. Menurut Bambang, penolakan ini justru kontraproduktif dalam upaya mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata Bambang mengutip dari Antara.
Polda Jatim menolak laporan Aremania korban Tragedi Kanjuruhan melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat dengan alasan ne bis in idem. Alasan ini menurut Bambang tidak bisa diterima.
Baca Juga:Hari Ini Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Ke Presiden
Ne bis in idem merupakan istilah hukum untuk perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Dijelaskan Bambang, alasan Ne bis in idem tidak bisa diterima karena kasus ini masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Alasan ne bis in idem jelas tidak bisa diterima karena kasus masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan," ujarnya.
Bambang juga menganggap bahwa sikap menolak laporan Aremania ini di satu sisi juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.
Dijelaskan pula bahwa laporan Model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, sedangkan laporan Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
"Proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke kejaksaan adalah laporan Model A. Model A dan B ini bisa berjalan beriringan," ujarnya.
Disampaikan Bambang, bahwa laporan Model A menjadi rawan konflik kepentingan, apalagi bila menyangkut adanya keterlibatan aparat sehingga menjauh dari prinsip objektivitas dan imparsial.
Laporan Aremania ke Polda Jatim
- 1
- 2