SuaraBekaci.id - Pasangan suami istri di Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Riau, Hendra (47) dan Susiani keji membunuh orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Aksi keji pasangan suami istri ini demi bisa mendapat klaim asuransi jiwa senilai Rp150 juta. Aksi keji pasangan suami istri ini akhirnya berhasil diungkap Polsek Pinggir, Riau.
Sebelumnya, seorang ODGJ ditemukan hangus di dalam mobil pikap yang terbakar di pinggir jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Bengkalis.
Awalnya ODGJ yang terbakar hangus ini diakui oleh Susiani sebagai suaminya, Hendra. Namun justru Hendra yang dengan keji membakar korban ODGJ di dalam mobil pikap tersebut.
Baca Juga:Aniaya Orang Tua Sendiri, ODGJ ini diamankan Pihak Kepolisian Grobogan
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Gogot Ristanto, uang asuransi jiwa tersebut nantinya akan digunakan oleh pasangan suami istri itu untuk melunasi utang.
“Uang tersebut akan digunakan membayar utang piutang,” kata Gogot dikutip dari SuaraRiau.id
Kecurigaan polisi terhadap terbakarnya seseorang yang diklaim sebagai Hendra itu berawal dari keengganan sang istri, Susiani menolak untuk jasad di autopsi.
"Sejak awal penyidik sudah curiga karena istri korban menolak untuk autopsi. Kami kemudian kumpulkan saksi-saksi dan alat bukti," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko.
Penolakan dari Susiani ini membuat polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus kematian tersebut.
Baca Juga:Aksi Pasutri Bakar ODGJ Demi Duit Asuransi: Lebih Gila dari Orang Gila, Setan Mulai Tersaingi
Dari hasil investigasi terkuak bahwa mobil dan korban sengaja dibakar. Dari laporan awal ini, polisi kemudian mendapati bahwa ponsel milik Hendra ternyata masih aktif namun sudah berganti nomor.
Ponsel Hendra aktif di wilayah Siak Hulu, Kampar. Polisi pun memburu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil pikap tersebut.
Saat di Siak, terungkap bahwa Hendra yang sebelumnya diklaim sang istri tewas terbakar ternyata masih hidup.
Hendra pun dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan. Dari penyelidikan terungkap bahwa korban yang tewas terbakar di mobil pikap itu ternyata seorang ODGJ.
Hendra yang menjadi eksekutor untuk habisi ODGJ malang tersebut. Setelah membunuh, jasad ODGJ itu kemudian dibakar bersama mobil pikap.
"Lalu kami tanya siapa korban, ternyata korban adalah ODGJ yang biasa di Jalan Hang Tuah Duri. Dia jemput, dibawa dan dihabisi baru dibakar," ungkap AKBP Indra Wijatmiko.
Dari penyelidikan polisi juga terungkap bahwa Hendra adalah otak dari skenario jahat tersebut. Akibat perbuatannya pasangan Henda diancam Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana atas dugaan pembunuhan berencana.