Sedangkan untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru harap melampirkan: KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Biaya penerbitan SIM baru di Polres Bekasi Kota:
SIM A : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
Baca Juga:SIM Keliling Karawang Sabtu 29 Oktober 2022 Ada di Lokasi Ini
Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Biaya perpanjang SIM di Polres Bekasi Kota:
SIM A : Rp 80.000
Baca Juga:Catat! Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 29 Oktober 2022
SIM C : Rp 70.000