SuaraBekaci.id - Warga di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Seorang warga yang tak mau disebutkan identitasnya bahkan mengaku ia harus menunggu berbulan-bulan untuk sertifikat tanahnya diterbitkan.
Warga tersebut seperti dikutip dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com sudah menunggu dari Februari 2022.
Dikatakan oleh warga tersebut, bahwa selain harus menunggu waktu yang sangat lama, ia juga harus merogoh kocek agar bisa sertifikat tanahnya diterbitkan.
Warga yang ingin mengganti sertifikat tanah kena pungli sebesar Rp 10.000 dikali luas ukuran tanah.
Menurut warga tersebut, praktek pungli tersebut dirasakan sejumlah warga dari RT lain.
Kondisi serupa juga dirasakan oleh seorang warga dengan inisial G. Ia bahkan sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 3,6 juta untuk dua sertifikat yang ingin diterbitkan.
Ia sangat berharap bahwa sertifikat tanah tersebut segera diterbitkan. Apalagi surat itu sudah tidak berada di tangannya, ia takut malah disalahgunakan.
Unggahan mengenai praktek pungli untuk pengurusan sertifikat tanah program PTSL ini pun mendapat banyak komentar serupa dari publik.
"Bapa syaa tottal 11jt apa 8jt gitu kenanya, jadinya lama bangetttt, bolak balik kerumah yg krj ditempat begitu, sampe protes itu tetangga saya kok sebulan apa 2bln udah jdi," tulis salah satu netizen.
"Planet bekasi sarangnya oknum," timpal akun lainnya.
"Ptsl itu cuma pencitraan, di matfaatkan oknum buat ngeruk uang, yg gak jelas program nya jalan apa gak, kalo viral baru di lanjut kan lagi...Gw 4 tahun gak jadi²," sambung akun lainnya.
"Gua minta ttd ke kecamatan aja lama bgt buset buat AJB.. kmrn diiming2 ikut PTSL bayar 3jt," tulis akun lainnya.