Pemkab Bekasi Mulai Pakai Mobil Dinas Listrik, Tapi Hanya Sistem Sewa, Ini Penjelasan Dani Ramdan

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Andi Ahmad S
Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:43 WIB
Pemkab Bekasi Mulai Pakai Mobil Dinas Listrik, Tapi Hanya Sistem Sewa, Ini Penjelasan Dani Ramdan
Mobil listrik. [dok Honda].

Charging Station ini dapat digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar oleh instansi pemerintah daerah maupun masyarakat umum yang memiliki mobil listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini