"Oh lebih, kita sudah mengadakan aksi itu di Istana Presiden udah engga ke itungan, Gedung Sate Bandung udah engga keitungan, di DPRD Indramayu apalagi bahkan aksi di lokasi Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) udah sering kali," tegas Tarmidi.
Aksi warga Jatayu tidak semata-mata berjalan mulus, bahkan ada anggota Jatayu yang sempat mendapkat tindak kriminalisasi saat menggelar orasi di GITET sekitar PLTU 1 Indramayu.
"Bahkan temen-temen kami yang sudah korban kriminilisasi pada waktu di pangarugan tanah merah di GITET," tambahnya.
Bukannya malah medapatkan bantuan hukum akibat tindak kriminilisasi, justru anggota Jatayu malah harus mendekam di Bui selama enam Bulan.
Baca Juga:Kriminalisasi Tak Surutkan Masyarakat Jatayu Tolak PLTU 1 Indramayu
"Sampe pengadilan, di vonis 6 bulan," kata Darmidi.
Selain itu, pantau SuaraBekaci Warga Jatayu yang mengikuti aksi juga membawa beberapa poster penolakan.
Warga menolak keras anggapan pemerintah yang menyebut bahwa Co-firing merupakan jalan emas menuju transisi energi bersih.
Sedangkan Riset terbaru Trend Asia (2022) menemukan bahwa co-firing biomass merupakan solusi palsu dari transisi energi.Pasalnya, pemerintah membutuhkan lahan seluas sekitar 2,33 juta hektar atau 35 kali luas daratan DKI Jakarta untuk membangun Hutan Tanaman Energi (HTE) dan rantai pasok biomass akan menambah emisi gas rumah kaca Indonesia sebesar 26,48 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) per tahun.
Kontributor : Danan Arya
Baca Juga:Penyakit Clerence Chyntia Audry Kanker Pembuluh Darah, Kenali Gejalanya