SuaraBekaci.id - Terdakwa Ferdy Sambo hari ini Senin (17/10/2022) jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda hari ini ialah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum kepada Ferdy Sambo.
Ada empat jaksa yang membacakan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo, yakni Donny M. Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar serta Sugeng Hariadi.
Nama jaksa Sugeng Hariadi jadi sorotan saat ia dengan berapi-api membacakan detik-detik saat Ferdy Sambo merampas nyawa Brigadir J.
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo
"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.
Saat jaksa Sugeng Hariadi membacakan detik-detik Brigadir J tewas dieksekusi nada suara yang dikeluarkan terdengar berapi-api. Sementara Sambo yang duduk di kursi terdakwa terekam kamera mengepalkan tangan.
Profil Jaksa Sugeng Hariadi
Sosok jaksa Sugeng Hariadi merupakan salah satu jaksa dari Kejaksaan Agung yang kerap tangani kasus besar yang menyita perhatian publik.
Sugeng seperti dikutip dari kejati-jabar.go.id merupakan Asintel Kejati Jabar. Jaksa Sugeng juga menjadi JPU saat kasus predator seksual Herry Wirawan dengan korban 13 orang santri.
Baca Juga:Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan
Sebelum menjadi Asintel Kejati Jabar, jaksa Sugeng pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut pada 2020.
Setahun kemudian, jaksa Sugeng baru dilantik menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain itu, jaksa Sugeng pada 2015 juga pernah emban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten.
Ia juga sempat menjadi Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.