Sebelumnya, Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan
Sebelum menjadi Asintel Kejati Jabar, jaksa Sugeng pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut pada 2020.
Setahun kemudian, jaksa Sugeng baru dilantik menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo
Selain itu, jaksa Sugeng pada 2015 juga pernah emban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten.
Ia juga sempat menjadi Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.
- 1
- 2