Profil Jaksa Sugeng Hariadi yang Berapi-api Bacakan Surat Dakwan Ferdy Sambo: Tangani Kasus Predator Herry Wirawan

Ada empat jaksa yang membacakan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo, yakni Donny M. Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar serta Sugeng Hariadi.

Galih Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:54 WIB
Profil Jaksa Sugeng Hariadi yang Berapi-api Bacakan Surat Dakwan Ferdy Sambo: Tangani Kasus Predator Herry Wirawan
Jaksa Sugeng Hariadi, salah satu JPU di sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.

Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan

Sebelum menjadi Asintel Kejati Jabar, jaksa Sugeng pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut pada 2020.

Setahun kemudian, jaksa Sugeng baru dilantik menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo

Selain itu, jaksa Sugeng pada 2015 juga pernah emban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten.

Ia juga sempat menjadi Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak