SuaraBekaci.id - Kapolres Bekasi Kota Kombes Hengki menegaskan akan berikan sanksi tegas untuk para anggota yang bertugas pasca kaburnya 7 tahanan di Polsek Jatiasih Kota Bekasi, Kamis (13/10/2022).
Menurut Kombes Hengki, ada kelalaian dari petugas jaga yang menyebabkan tujuh tahanan di Polsek Jatiasih Kota Bekasi pada Kamis sekitar pukul 21:30 berhasil melarikan diri.
"Kelalaiannya adalah adanya tersangka yang kabur tadi, tentu ada tanggung jawab," ucap Hengki saat mengadakan pers conference di Polres Metro Bekasi, Sabtu (15/10/2022).
Kombes Pol Hengki mengatakan akibat kelalaian itu, dirinya akan menindak tegas kepada para petugas yang sedang berjaga.
Baca Juga:Polisi Tangkap 5 dari 7 Tahanan Polsek Jatiasih yang Kabur Usai Jebol Kamar Mandi Penjara
"Ya, terhadap petugas yang diduga melakukan kelalaian, kami secara tegas akan ditindak tegas ya," ucap Hengki.
Hengki mengkerucutkan bahwa bentuk pertanggungjawaban akan hal ini adalah petugas malam yang sedang berjaga.
"Terutama yang piket yang bertanggung jawab terhadap jabatannya," ucapnya.
Kombes Hengki juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para anggota polsek Jatiasih terkait bentuk pertanggungjawaban.
"Ya sedang dilakukan pemeriksaan, ada kurang lebih lima orang, termasuk perwiranya," ucapnya.
Baca Juga:Antisipasi Kelebihan Kapasitas, Pemkab Bekasi Percepat Perluasan Lahan TPA Burangkeng
Sementara itu dari ketujuh tahanan yang berhasil kabur dari ruang tahanan Polsek Jatiasih hingga saat ini sudah diamankan sebanyak lima orang.
"Yang pertama hari Jum'at sore itu diamankan dua pertama di Kosambi, Tanggerang, berikutnya satu orang menyusul di Karawang, dan sore ini dua orang di amankan di Jakarta ini di daerah Sunter," ucapnya.
Tujuh tahanan yang melarikan diri merupakan tersangka kasus narkotika dan dua tahanan pasal 363 KUHP Pencurian, sedangkan yang berhasil mengamankan lima narapidana yang kabur.
Tersangka dua kasus pencurian kendaraan bermotor sudah di dapat, sedangkan lima tersangka kasus narkoba sudah baru amankan tiga, dan dua masih dalam proses pencarian petugas Polres Metro Bekasi Kota.
Meskipun kedua tersangka belum berhasil diringkus, Kombes Hengki akan menambahkan masa hukuman kepada para narapida yang berhasil melarikan diri.
"Ya, kita lakukan pemeriksaan kembali, dan ini akan menambah berat bagi yang bersangkutan," ujar Hengki.
Kontributor : Danan Arya