Citra Polri di Titik Nadir: Dari Ferdy Sambo, Gas Air Mata di Kanjuruhan Kini Irjen Teddy Minahasa

Citra Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di titik nadir pasca kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.

Galih Prasetyo | Muhammad Yasir
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 19:17 WIB
Citra Polri di Titik Nadir: Dari Ferdy Sambo, Gas Air Mata di Kanjuruhan Kini Irjen Teddy Minahasa
Para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunggu kedatangan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). P[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa].

SuaraBekaci.id - Citra Kepolisian Republik Indonesia berada di titik nadir. Belum selesai kekecewaan dan kegeraman publik pasca dua kasus besar yakni kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan tembakan gas air mata kepolisian di tragedi Kanjuruhan, terbaru muncul kasus Irjen Teddy Minahasa.

Pada 11 Juli 2022 publik dibuat terhenyak dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Awalnya di pengungkapan kasus, apa yang dialami oleh Brigadir J ialah baku tembak dengan tersangka Bharada E.

Di penjelasan awal, aksi baku tembak itu dipicu adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus ini kemudian jadi sorotan semua pihak. Presiden RI Joko Widodo sampai berulang kali menegaskan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J harus diungkap secara terang benderang.

Baca Juga:9 Poin Penting TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, No. 5 Sangat Mengejutkan

Kekinian pada akhirnya terungkap bahwa kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan banyak anggota kepolisian. Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menjadi aktor utama.

Pada 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J.

Hasilnya, tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:Berani Tangkap Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Komitmen Kapolri Diapresiasi

Kasus pembunuhan Brigadir J tak berhenti hanya dengan penetapan aktor utama. Pada penyelidikan tim khusus kepolisian terungkap banyak anggota kepolisian untuk memuluskan skenario awal Ferdy Sambo.

Pada 23 Agustus 2022, ada 24 perwira polisi dicopot dan dimutasi dari jabatannya. Pencopotan dan mutasi dari jabatannya karena diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Informasi itu diketahui dari dalam nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Terdapat nama eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. Kemudian, ada pula nama AKBP Handik Zusen dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Mutasi itu sebelumnya dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keteragannya, Selasa 23 Agustus 2022.

“Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, 24 personel itu terdiri dari beberapa satuan kerja. Mulai dari Divpropam Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya.

Kasus pembunuhan Brigadir J sudah P-21. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk "obstruction of justice".

Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Gas Air Mata di Kanjuruhan

1 Oktober 2022 jadi hari paling kelabu di sepak bola nasional. 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya.

Tewasnya 132 orang dan ratusan lainnya luka-luka disebabkan adanya tembakan gas air mata dari pihak kepolisian.

Gas air mata ditembakan pihak kepolisian karena adanya suporter yang turun ke lapangan usai laga berakhir. Tembakan gas air mata ditembakan polisi ke sejumlah tribun penonton.

Dari hasil laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo terungkap bahwa tembakan gas air mata ke arah tribun penonton diduga dilakukan di luar komando.

TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Tak sampai di situ, penembakan juga dilakukan aparat di luar stadion.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," sebut TGIPF.

Dalam laporan TGIPF, aparat keamanan disebut tidak pernah mendapatkan pembekalan mengenai larangan penggunaan gas air mata yang sudah diatur oleh FIFA.

"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," tulis laporan TGIPF.

Ketua TGIPF Mahfud MD menegaskan bahwa kematian massal di Stadion Kanjuruhan disebabkan tembakan gas air mata dari pihak kepolisian.

"Kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," kata Ketua TGIPF Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan fakta yang ditemukan setelah merekonstruksi 32 CCTV lebih mengerikan dari sekadar penyemprotan gas air mata saja.

“Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun medsos,” jelas Mahfud.

Mahfud MD menuturkan beberapa contoh korban yang meninggal bukan sekadar terkena gas air mata oleh aparat kepolisian yang bertugas.

“Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, yang satu bisa keluar yang satu tertinggal. (Akhirnya) balik untuk menolong temannya yang terinjak-injak lalu mati," kata Mahfud MD.

Pasca wafatnya ratusan orang itu, Kapolri kemudian menetapkan sejumlah tersangka dari pihak kepolisian dan juga pihak sipil, salah satunya Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Selain itu Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam telegram Kapolri dengan nomor ST/2134/IX/KEP 2022, Nico digantikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Irjen Teddy Minahasa dan Bandar Narkoba

Dua kasus besar di atas masih menimbulkan tanda tanya, publik kembali dibuat terkejut dengan ditangkapnya, Kapolda Jatim yang baru Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Jumat (14/10), Wakil ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendengar kabar bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Teddy Minahasa ditangkap diduga terkait kasus narkoba.

"Sementara diduga benar, kalau tidak salah terkait narkoba," kata Sahroni mengutip dari Antara.

Informasi ini mengejutkan publik. Apalagi pada hari ini, Presiden Joko Widodo mengundang jajaran petinggi Polri bertemu di Istana Negara.

Selang beberapa jam terkait penangkapan Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memang benar terjerat kasus jual-beli narkoba.

Dalam jumpa pers pada Jumat (14/10) sore, Listyo Sigit mengatakan bahwa Teddy sudah ditempatkan di tempat khusus.

"Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, bahwa tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba. Yang namanya narkoba harus betul-betul diberantas. Dan saya sudah sampaikan, bahwa siapa pun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti ditindak tegas," kata Kapolri.

Dijelaskan oleh Kapolri bahwa penangkapan Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan jaringan gelap perdagangan Narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota Polri berpangkat brigadir kepala, komisaris.

Selanjutnya dalam penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada seorang pengedar sabu yang berkaitan dengan personel Polri berpangkat AKBP.

"AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi."

Selanjutnya, setelah memeriksa mantan Kapolres Bukit Tinggi, ternyata jejak perdagangan narkoba itu mengarah ke Irjen Teddy Minahasa yang kekinian masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dinyatakan Irjen TM dinyatakan terlangar, dan ada penempatan khusus."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini