Kamis 13 Oktober 2022 tepatnya pukul 17:56 WIB, Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dari keterangan kepolisian seperti dikutip dari Antara, Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Baca Juga:Lesti Kejora Temui Rizky Billar, Mau Cabut Laporan?
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengutip dari Antara.