SuaraBekaci.id - Masyarakat Bekasi dihebohkan dengan penampakan hiu paus yang terlihat berenang di perairan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Pada video yang dibagikan Bekasi24jam--jaringan Suara.com, terlihat sirip atas hiu puas saat berenang di perairan tersebut.
Daru informasi yang diunggah, penampakan hiu paus di perairan Muaragembong itu pertama kali dilihat oleh nelayan yang sedang mencari ikan.
"Seekor hiu paus terekam kamera sedang berenang di laut Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Keberadaan hiu paus itu pertama kali dilihat oleh nelayan," tulis caption pada unggahan video tersebut.
Baca Juga:Penataan Desa Wisata di Muaragembong, Pemkab Bekasi Pakai Dana Hibah APBD Jabar Sebesar Rp 4 Miliar
Informasi adanya hiu paus di perairan Muaragembong juga diperkuat dari unggahan WhatsApp Story, Kanit Binmas Polsek Muaragembong Aipda Rohimah yang merekam keberadaan hiu paus tersebut.
Unggahan ini pun ramai dikomentari para warganet. Mereka menyebut besar kemungkinan adanya hiu paus di perairan Muaragembong karena banyak plankton.
"Hiu paus adalah hiu pemakan plankton yang merupakan spesies ikan terbesar. Cucut ini mendapatkan namanya karena ukuran tubuhnya yang besar dan kebiasaan makannya dengan menyaring air laut menyerupai kebanyakan jenis paus," tulis salah satu netizen.
"Mngkin laut muaragembong bnyak planktonnya," sambung akun lainnya.
Mengutip dari laman kkp.go.id, Hiu Paus atau Rhincodon typus merupakan spesies ikan terbesar di dunia. Habitat Hiu Paus yang terbentang pada perairan tropis hingga suptropis.
Baca Juga:Puluhan Kapal Gunakan Pukat Harimau, Nelayan Muaragembong Bekasi Terancam Nasibnya
Beberapa daerah dengan kemunculan teratur setiap tahunnya adalah di Perairan Teluk Cenderawasih Papua, Talisayan Kalimantan Timur, Probolinggo Jawa Timur dan Botubarani Gorontalo.
Hiu Paus di Indonesia sendiri telah dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 Tahun 2013.
Hiu Paus dikategorikan sebagai hewan yang bermigrasi atau memiliki jangkauan wilayah yang luas.
Pada 1999, hiu paus ditetapkan masuk ke dalam apendiks II dalam Convention on Migratory Species (CMS) yang artinya hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional.
Pada 2000, hiu paus masuk dalam daftar merah untuk species terancam oleh International Union forConservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable) yang artinya populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.