Usut Kasus Penganiayaan Warga Libatkan Pejabat Karawang, Polisi Periksa 12 Saksi

"Jadi, itu dua ASN (aparatur sipil negara) dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN," kata Ibrahim.

Erick Tanjung
Jum'at, 30 September 2022 | 22:51 WIB
Usut Kasus Penganiayaan Warga Libatkan Pejabat Karawang, Polisi Periksa 12 Saksi
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraBekaci.id - Aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait kasus penganiayaan terhadap warga berprofesi wartawan yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan ada empat orang yang menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan ini dengan tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainnya masih berstatus terlapor.

"Jadi, itu dua ASN (aparatur sipil negara) dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN," kata Ibrahim kepada pers di Bandung, Jumat (30/9/2022).

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga tersangka itu, polisi baru menahan tersangka berinisial L, sedangkan DA dan RA belum ditahan karena hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Wanita di Pasuruan Dikeroyok Pamannya Sendiri sampai Prancis Tutup Masjid

"Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu (orang) sipil," tambah Ibrahim.

Ibrahim menambahkan polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada dua tersangka tersebut untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (3/10).

"Untuk kedua tersangka ini, kita harap bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," kata Ibrahim.

Jika tidak mengindahkan panggilan tersebut, Ibrahim mengatakan polisi tidak segan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan.

"Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apa pun. Kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada," tuturnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU Segera Jalani Sidang

Sebelumnya, Polres Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 September, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 20 September. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini