Heboh Anggaran Rp 6,9 Miliar, DPRD Kota Bekasi Kunker atau Pelesir?

Dalam aturan tersebut, perjalanan luar negeri harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Galih Prasetyo
Rabu, 28 September 2022 | 09:50 WIB
Heboh Anggaran Rp 6,9 Miliar, DPRD Kota Bekasi Kunker atau Pelesir?
Ilustrasi jalan-jalan. [Dok.Antara/Pexels]

SuaraBekaci.id - Warga Kota Bekasi kembali dibuat heboh dengan informasi soal pengeluaran uang negara dengan jumlah fantastis. Setelah heboh dengan anggaran karangan bunga Pemkot, kini muncul biaya perjalanan fantastis anggota DPRD Kota Bekasi.

DPRD Kota Bekasi menganggarkan biaya perjalanan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah negara di luar negeri. Nilai anggaran untuk kunker itu mencapai angka RP 6,9 miliar.

Total anggaran itu sendiri dapat terlihat di situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRup LKPP.

Dari data tersebut, ada dua anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bekasi, salah satunya dosebutkan sebagai "Belanja Perjalanan Dinas Biasa-Luar Negeri"

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Anggarkan Kunker Rp6,9 Miliar, Netizen : Giliran Benerin Jalan Ga Bisa

Anggaran itu sendiri sudah dibuat sejak Januari 2022. Sumber anggaran tersebut berasal dari APBD yakni sebesar Rp 6.937.930.000. Rencananya anggota DPRD Kota Bekasi akan melakukan kunker ke sejumlah negara seperti Australia, Turki dan UEA. 

Terkait hal itu, pihak DPRD Kota Bekasi dalam pernyataan tertulis menyebutkan bahwa memang perjalanan dinas ke luar negeri merupakan program yang telah ditetapkan dalam rencana kerja 2022.

Ditegaskan oleh pihak DPRD Kota Bekasi, bahwa sampai saat ini mereka belum melaksanakan program tersebut. Hal ini juga berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, perjalanan luar negeri harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sampai saat ini Sekretariat DPRD Kota Bekasi pun belum mengajukan surat permohonan perjalanan ke luar negeri Anggota DPRD Kota Bekasi kepada Kementerian Dalam Negeri, karena menunggu keputusan bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi," bunyi pernyataan tertulis pihak DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga:Tanpa Penonton, FC Bekasi City Pecundangi Nusantara United: Kembali ke Puncak Klasemen

Ditegaskan melihat kondisi masyarakat saat ini, apalagi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pihak DPRD memutuskan bahwa perjalanan ke luar negeri akan dievaluasi pelaksanaannya dalam Rapat Pimpinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini