Injak Sopir Truk, Tajudin Tabri Terancam Dipecat dari Golkar dan Dilaporkan Pasal Penganiayaan

"Iya benar laporannya memang sudah masuk kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

Galih Prasetyo
Minggu, 25 September 2022 | 13:38 WIB
Injak Sopir Truk, Tajudin Tabri Terancam Dipecat dari Golkar dan Dilaporkan Pasal Penganiayaan
Anggota DPRD Depok, Tajudin Tabri (kanan) menyesal usai hukum sopir truk (DepokToday.com)

SuaraBekaci.id - Tindakan tidak terpuji dari anggota DPRD Depok, Tajudin Tabri kepada sopir truk terus bergulir. Kini, korban si sopir truk yang diinjak Tajudin, Ahmad Misbah (24) melaporkan politisi partai Golkar itu dengan pasal dugaan penganiayaan.

"Iya benar laporannya memang sudah masuk kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Menurut Kombes Zulpan, kedua belah pihak rencananya pada esok, Senin 26 September 2022 akan bertemu di Polres Metro Depok.

Saat disinggung apakah nantinya setelah pertemuan kasus tersebut akan berakhir damai, Kombes Zulpan menyebut bahwa hal itu nanti pihak penyidik yang menentukan.

Baca Juga:Terpopuler: Tajudin Tabri Terancam Dipecat dari Golkar, Mulan Jameela yang Kini Dielukan Emak-emak

"Nanti polisi yang menentukan. Kan ada mekanisme restorative justice," kata Zulpan.

Namun, menurut Zulpan laporan dari Ahmad Misbah akan tetap diproses secara profesional oleh aparat kepolisian. Akan tetapi, jika ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, polisi akan melakukan restorative justice.

"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Tajudin juga terancam sanksi berat dari partai Golkar karena kasusnya tersebut.

Ketua DPD Parta Golkar Depok, Farabi A Rafiq mengaku sangat menyesalkan aksi dari Tajudin kepada sopir truk tersebut.

Baca Juga:Buntut Aksi Tidak Terpuji, Polisi Pertemukan Sopir Truk dengan Tajudin Tabri

Lebih lanjut kata Farabi, maka DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar.

“Yang mana yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari dia (Tajudin),” ucap Farabi.

"Sehingga kami tidak membenarkan hal ini, saya meminta yang bersangkutan, HTJ (Haji Tajudin) meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini,” tambahnya.

Ditegaskan oleh Farabi, persoalan si sopir melalukan kesalahan, harusnya sebagai wakil ketua DPRD Depok, Tajudin memprosesnya lewat peraturan hukum dan tidak berperilaku kasar.

“Kami sebagai partai pro rakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat," kata Farabi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak