Pulau G Jadi Kawasan Permukiman, Gembong PDI P Sindir Anies Baswedan: Dulu Dia Paling Menentang

"Justru pertanyaannya adalah dahulu dia paling menentang soal reklamasi, kan?"

Galih Prasetyo
Sabtu, 24 September 2022 | 19:45 WIB
Pulau G Jadi Kawasan Permukiman, Gembong PDI P Sindir Anies Baswedan: Dulu Dia Paling Menentang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam peresmian empat pasar di Pasar Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraBekaci.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Fraksi PDI P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyampaikan kritik kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait keputusan Pulau G hasil reklamasi era Basuki T. Purnama alias Ahok, sebagai kawasan permukiman.

Dikatakan oleh Gembong, kebijakan itu tentu saja bertentangan dengan slogan Anies Baswedan saat kampanye di Pilkada DKI Jakarta serta awal masa jabatan sangat menentang sistem reklamasi.

Rencana pulau G menjadi kawasan permukiman tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

"Justru pertanyaannya adalah dahulu dia paling menentang soal reklamasi, kan? Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Gembong mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com

Baca Juga:Bela Sahabat Polisi, Habib Kribo Tuduh Najwa Shihab Tak Pernah Kritik Anies dan HRS: Jangan-jangan Anda Suruhan?

Menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakata mengatakan bahwa reklamasi yang dikerjakan era pemerintahan Ahok memang untuk dijadikan kawasan permukiman hingga tempat usaha.

“Artinya bermacam-macam, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja campuran seperti perkantoran di situ. Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan yang berat maka perlu digeser,” ungkapnya.

Menurtu Gembong, program Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta justru cukup bagus karena berupaya memenuhi kebutuhan lahan.

“Apakah itu sesuai konsep awal dahulu, ya, kami belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies. Ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta," ungkapnya.

Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbunyi,

Baca Juga:Momen Anies Baswedan Tampil Baca Puisi saat Pembukaan Kembali Graha Bhakti Budaya TIM

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini