Polisi Tangkap Lima Mucikari Kasus Prostitusi Online Anak di Pasar Minggu

"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Harun.

Erick Tanjung
Jum'at, 23 September 2022 | 19:09 WIB
Polisi Tangkap Lima Mucikari Kasus Prostitusi Online Anak di Pasar Minggu
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini