Tega! Pria Ini Jual Kekasihnya yang Broken Home ke Pria Hidung Belang

Para tersangka mengetahui korban sebagai anak dari keluarga tidak harmonis (broken home) yang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 September 2022 | 17:38 WIB
Tega! Pria Ini Jual Kekasihnya yang Broken Home ke Pria Hidung Belang
Empat dari lima mucikari prostitusi online ABG dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [ANTARA]

"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra dan empat celana dalam.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. [Antara]

Baca Juga:Dari Mami Tan, Tante Dolly, Keyko kini Mami Erika: Wanita Berkuasa di Bisnis Prostitusi Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini