Warga Karawang Keracunan Gas, PT Pindo Deli Bakal Kena Sanksi

"Pada hari yang sama nanti akan kami umumkan sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 18 September 2022 | 19:30 WIB
Warga Karawang Keracunan Gas, PT Pindo Deli Bakal Kena Sanksi
DOK - Warga korban diduga keracunan gas klorin PT Pindo Deli II Karawang. [ANTARA/Ali Khumaini]

Kejadian terparah terjadi pada tahun 2018, cukup banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit. Atas peristiwa itu, pada bulan Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.

Pencabutan izin operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini