Masyarakat Korban Keracunan Gas di Karawang Diajak Gugat Perusahaan

Peristiwa keracunan yang dialami warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2016.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 September 2022 | 19:19 WIB
Masyarakat Korban Keracunan Gas di Karawang Diajak Gugat Perusahaan
Warga yang keracunan gas yang diduga berasal dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II menjalani perawatan di Rumah Sakit Rosela, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). [ANTARA/Ali Khumaini]

SuaraBekaci.id - Warga korban keracunan gas klorin pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diajak untuk melakukan gugatan kepada pihak perusahaan.

Ajakan itu dilontarkan aktivis lingkungan Nace Permana, Sabtu (17/9/2022). Alasannya, peristiwa keracunan yang dialami warga akibat gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II itu sudah terjadi berkali-kali.

"Peristiwa keracunan yang dialami warga akibat gas pabrik PT Pindo Deli sudah terjadi berkali-kali. Tentu warga sangat dirugikan atas kejadian itu," kata Nace.

Ia menyampaikan, peristiwa keracunan yang dialami warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2016.

Baca Juga:Ramalan Cuaca Karawang Hari Ini, Hujan Gak Ya?

Kejadian terparah pada 2018 yang mengakibatkan cukup banyak warga keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II.

Bahkan, kata Nace Permana, pada saat itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang menilai pihak Pindo Deli lalai dan sempat menutup sementara operasional plant gas klorin pabrik itu.

Menurut dia peristiwa keracunan akibat gas pabrik akibat kebocoran atau penyebab lainnya, itu tentu merugikan masyarakat setempat. Karenanya, sudah waktunya masyarakat bersatu untuk melakukan gugatan.

Dalam ketentuan perundang-undangan, katanya, masyarakat berhak mengajukan gugatan atas kerugian materi maupun immateri yang dialami.

Ketua LSM Lodaya ini juga berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah menindak tegas pihak Pindo Deli II, karena peristiwa keracunan akibat gas pabrik itu sudah terjadi berulang-ulang kali.

Baca Juga:Here We Go: Persika Karawang Resmi Dapatkan Eks Kapten Persib Atep

“Dalam ketentuan perundangan-undangan tentang lingkungan hidup sudah jelas, ketika perusahaan mengakibatkan kerugian lingkungan, maka harus ada tindakan hukum," kata Nace Permana.

Sementara itu, pada Rabu (14/9), puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

Catatan pihak Rumah Sakit Rosela, pada hari itu terdapat 36 warga yang keracunan hingga harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada juga belasan warga lainnya yang mendapat perawatan di klinik desa akibat keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini