Serahkan Hasil Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini

Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 September 2022 | 12:52 WIB
Serahkan Hasil Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). [ANTARA/Tri M Ameliya]

SuaraBekaci.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibantu Komnas Perempuan telah menyelesaikan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan penyidikan pembunuhan Brigadir J itu diserahkan kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menkopolhukam mewakili pemerintah karena sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk isu-isu atau kasus-kasus HAM tertentu yang diselidiki Komnas HAM memang ada kewajiban dalam UU tersebut untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden RI dalam hal ini diwakili Bapak Menkopolhukam dan DPR RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.

Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut, lanjut Taufan, terdiri atas dua kesimpulan.

Baca Juga:Fantastis ! Gaji Kuat Ma'ruf 10 Juta Perbulan Melebihi Honor PNS

Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.

“Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Joshua,” ujar dia.

Kedua, disimpulkan pula bahwa telah terjadi secara sistematis obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Tim Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Kedua, kesimpulan kami, yang kami sangat yakini adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Timsus Mabes Polri," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan bahwa laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tersebut bukanlah laporan yang projusticia atau ditujukan untuk hukum atau undang-undang.

Baca Juga:Serahkan Laporan Pembunuhan Brigadir J ke Menkopolhukam, Ini Hasil Penyelidikan Komnas HAM

“Ini laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyangkut di dalamnya adalah hasil laporan yang tidak projusticia. Oleh sebab itu, kita sampaikan saja biar polisi yang mendalami,” ujar Mahfud. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini