SuaraBekaci.id - Beragam cara dan upaya dilakukan pengedar narkoba dalam mengelabui petugas. Kali ini, pengedar ganja berupaya mengirimkan barang terlarang menggunakan truk pengangkut limbah.
Modus penyamaran tersebut berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya berhasil megamankan 209 kilogram ganja dari pemngungkapan kasus itu.
"Ada enam karung yang dibawa dengan menggunakan truk fuso berisi limbah dari Sumatra ke Jawa," kata Pasma, Jumat (9/9/2022).
Penangkapan ini, kata Pasma, bermula dari adanya informasi aktivitas peredaran ganja di Sumatera ke kawasan Banten oleh tersangka berinisial SL.
Baca Juga:Sopir Angkot di Depok Minta Pemkot Segera Terbitkan Kebijakan Tarif Baru Angkot Pasca BBM Naik
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengintaian di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, SL menyuruh seorang sopir ekspedisi berinisial SO untuk mengantarkan barang haram tersebut menggunakan truk fuso.
"SO diminta mengantarkan paket ganja tersebut dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 75 juta," jelas Pasma.
SO pun menyanggupi permintaan tersebut.
Dia langsung menjemput 209 kilogram ganja yang dikemas menjadi 200 paket di sebuah gudang di kawasan Jalan Namorambe Deli Tua Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:Harga BBM Naik, Sopir Angkot di Depok Menjerit
"Dia memasukkan paket ganja itu di antara tumpukan barang rongsokan di dalam truk," kata dia.
SO pun ditangkap dalam perjalanan ketika dirinya sedang mengisi uang elektronik di salah satu swalayan mini di kawasan Kelurahan Terate, Kramat Watu, Serang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan SO, ganja tersebut direncanakan akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kini polisi masih menahan SO guna dimintai keterangan lebih lanjut, soal kemungkinan adanya peredaran ganja lain.
Di saat yang sama, petugas di lapangan juga masih mencari tersangka SL yang kini sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tangkapan ini menambah daftar hasil ungkap kasus peredaran ganja yang telah dilakukan Polres Metro Jakarta Barat.