Tak Mau Kasus Pejabat Aniaya Warga Terulang, Hotman Paris Siap Lakukan Ini

"Kami tidak terlalu terfokus apakah orang itu (MSZ) dihukum atau tidak walaupun Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah," kata Hotman Paris.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 September 2022 | 20:52 WIB
Tak Mau Kasus Pejabat Aniaya Warga Terulang, Hotman Paris Siap Lakukan Ini
Hotman Paris bersama korban pemukulan anggota DPRD Palembang [Sumselupdate]

Kemudian tersangka MSZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J hingga mengalami luka memar di muka, tangan dan jari sesuai hasil visum yang didapatkan.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MSZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MSZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Baca Juga:Diterjang Hujan Badai, Ini Penampakan Pohon Besar Tumbang Timpa Motor dan Rumah di Bogor, Bima Arya: Tetap Waspada

Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi menyebutkan tersangka MSZ juga sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini