Tak Mau Kasus Pejabat Aniaya Warga Terulang, Hotman Paris Siap Lakukan Ini

"Kami tidak terlalu terfokus apakah orang itu (MSZ) dihukum atau tidak walaupun Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah," kata Hotman Paris.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 September 2022 | 20:52 WIB
Tak Mau Kasus Pejabat Aniaya Warga Terulang, Hotman Paris Siap Lakukan Ini
Hotman Paris bersama korban pemukulan anggota DPRD Palembang [Sumselupdate]

Selain itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi menyebutkan tersangka MSZ juga sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini