Tak Mau Kasus Pejabat Aniaya Warga Terulang, Hotman Paris Siap Lakukan Ini

"Kami tidak terlalu terfokus apakah orang itu (MSZ) dihukum atau tidak walaupun Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah," kata Hotman Paris.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 September 2022 | 20:52 WIB
Tak Mau Kasus Pejabat Aniaya Warga Terulang, Hotman Paris Siap Lakukan Ini
Hotman Paris bersama korban pemukulan anggota DPRD Palembang [Sumselupdate]

SuaraBekaci.id - Advokat kondang Tanah Air turun Hotman Paris tangan dalam kasus dugaan penganiayaan tang dilakukan oleh seorang oknum pejabat di Kota Palembang terhadap warga. Ia mengatakan dirinya berharap kasus oknum pejabat menganiaya warganya sendiri tak terulang lagi.

Kasus yang sedang ditangani Hotman Paris sedang menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MSZ terhadap perempuan warganya sendiri bernama J (31).

Kasus yang menggerus perhatian publik setelah viral di berbagai kanal media sosial Indonesia beberapa waktu lalu itu, kata dia, saat ini sudah dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.

Penyidik kepolisian menetapkan MSZ sebagai tersangka pada Kamis (25/5), setelah mengantongi cukup bukti, keterangan saksi termasuk hasil visum et repertum luka di tubuh korban J.

Baca Juga:Diterjang Hujan Badai, Ini Penampakan Pohon Besar Tumbang Timpa Motor dan Rumah di Bogor, Bima Arya: Tetap Waspada

Hotman menyebutkan, dirinya beserta tim kuasa hukum untuk korban J, memastikan siap mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Atau bahkan sampai berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

"Kami siap kawal kasus ini. Kami tidak terlalu terfokus apakah orang itu (MSZ) dihukum atau tidak walaupun Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah. Tapi makna dari semua ini diharapkan menjadi pelajaran untuk semua pihak, jangan sampai terulang lagi perbuatan seperti itu,” kata Hotman, Minggu (4/9/2022).

Ia pun berharap untuk warga yang menjadi korban hal serupa jangan ragu untuk menegakkan keadilan ataupun jangan mudah menyepakati perdamaian supaya tidak berlanjut ke ranah hukum, apalagi terduga pelaku itu oknum pejabat publik.

"Pelajaran, sekali lagi efek positifnya dari gerakan ini jangan sampai terulang lagi seperti itu, Indonesia ini rawan masalah penegakan hukum makanya kami hadir di sini atas kasus ini yang kami berikan gratis,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Mokhamad Ngajib menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan penganiayaan yang dilakukan MSZ tersebut, dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8).

Baca Juga:Viral, Gadis Asal Cianjur Jadi Korban Pelecehan di Angkot, Bagian Dadanya Direkam Pria Berpeci

Menurut saksi, tersangka MSZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung, lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MSZ.

Kemudian tersangka MSZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J hingga mengalami luka memar di muka, tangan dan jari sesuai hasil visum yang didapatkan.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MSZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MSZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi menyebutkan tersangka MSZ juga sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini