Farel Korban Kecelakaan Maut Bekasi Sempat Tak Mau Bersekolah: Aku Trauma, Ayah!

"Aku trauma ayah. Aku ngelihat sendiri ayah, katanya,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 02 September 2022 | 14:11 WIB
Farel Korban Kecelakaan Maut Bekasi Sempat Tak Mau Bersekolah: Aku Trauma, Ayah!
Warga melihat lokasi tempat kejadian kecelakaan sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]

"Hari ini kami sudah menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia, dan yang diserahkan secara simbolis kepada lima ahli waris korban. Namun, seluruh santunan sudah kami transfer ke rekening masing-masing 10 ahli waris yang sah,"

Dewi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

Sedangkan untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.

"Santunan diberikan sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja. Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh para korban dan ahli waris korban," katanya.

Baca Juga:Terpopuler: Pengakuan Sopir Truk Trailer Kecelakaan Maut, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini