Minta Maaf Soal Anak Ferdy Sambo, Jefri Nichol Tetap Kritik Putri Candrawathi yang Tak Ditahan: Gak Adil!

"ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 02 September 2022 | 08:52 WIB
Minta Maaf Soal Anak Ferdy Sambo, Jefri Nichol Tetap Kritik Putri Candrawathi yang Tak Ditahan: Gak Adil!
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraBekaci.id - Aktor Jefri Nichol meminta maaf setelah memberikan pernyataan soal anak Ferdy Sambo yang sudah bisa membuat keributan di sebuah klub malam.

Lewat akun Twitter pribadinya, @jefrinichol, aktor berusia 23 tahun tersebut mengatakan bahwa bukan anak Ferdy Sambo yang membuat keributan di klub malam melainkan sosok lain.

"maaf, ternyata orang random teriak teriak sambo di depan club, bukan anaknya," tulis Jefri seperti dikutip Suara Bekaci.

Meski meminta maaf terkait pernyataan sebelumnya, Jefri tetap mengkritisi soal tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi yang tak ditahan karena alasan kemanusiaan, memiliki anak.

Baca Juga:Jefri Nichol Sebut Anak Ferdy Sambo Ribut di Kelab Malam, Kini Minta Maaf

"but still, kalo terbukti bersalah ya harus jalanin hukuman, i did my time so kenapa pejabat dikasih treatment yang berbeda dari warga sipil? terus gimana nasib balita balita yang dipenjara sama ibunya?" cuit Jefri.

Ditegaskan oleh Jefri Nichol bahwa kondisi tersebut sangat tidak adil bagi masyarakat kebanyakan.

"ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan walaupun anaknya udah dewasa," tambahnya.

Pada unggahan akun Instagram Melaney Subono terkait status Putri Candrawathi.

Dia menyebut bila anak Sambo dan Putri bertengkar di sebuah kelab semalam.

Baca Juga:Ralat Salah Ucap Anak Ferdy Sambo Ribut di Club, Jefri Nichol Beri Jawaban Tegas Soal Teror

"Anaknya padahal udah bisa ribut di club baru banget semalem," komentar Jefri Nichol.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menggunakan Pasal 31 ayat (1) KUHAP untuk pengajuan penahanan kepada istri dari Ferdy Sambo tersebut.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis mengutip dari Antara.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini