SuaraBekaci.id - Tiga puluh orang menjadi korban kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Kota Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2022. 10 orang meninggal dunia, 4 diantaranya anak-anak. 3 orang di RSUD Kota Bekasi dan 1 lainnya di RS Ananda.
Truk trailer yang membawa muatan berupa material bangunan dengan tujuan ke luar daerah, tiba-tiba oleng dan menambah kecepatan hingga menabrak sejumlah anak-anak, ibu-ibu serta pedagang yang berada di lokasi kejadian.
"Informasinya itu mobil oleng. Lho kok makin lama makin kenceng. Bahkan ada anak di sekitar kejadian tersiram air bakso dari pegadang bakso yang juga jadi korban," ungkap Asnawi, salah satu saksi mata kepada Suara Bekaci.
Peristiwa di kawasan Kranji, Bekasi Barat itu menambah daftar panjang korban kecelakaan maut di Bekasi. Pertengahan Juli 2022 lalu, peristiwa serupa terjadi Jalan Raya Transyogi Cibubur, Kota Bekasi.
Baca Juga:Memilukan, 7 dari 10 Korban Meninggal pada Tragedi Kota Baru Bekasi adalah Anak-Anak
Truk besar pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina alami rem blong menabrak 12 motor dan mobil di depan lampu merah Jalan Trans Yogi.
Kecelakaan maut di Transyogi, Kota Bekasi menyebabkan 10 orang tewas dan 5 orang lainnya luka-luka.
Sama dengan peristiwa di depan SDN Kota Baru, truk besar menggilas para korban.
Yang kemudian menjadi sorotan ialah wara-wirinya sejumlah kendaraan besar di jalan-jalan utama Kota Bekasi. Jam operasional truk dengan dimensi besar di jalan kota Bekasi menjadi pertanyaan semua pihak.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyoroti hal ini. Menurut Cak Imin, pemerintah harus mengkaji ulang jam operasional truk besar.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Bekasi yang Tewaskan 4 Anak Sekolah Jadi Sorotan Media Internasional
Cak Imin mengusulkan agar pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya membatasi jam operasional truk besar. Jam operasional truk besar sebaiknya diberlakukan saat aktivitas warga sepi.
"Segera mengevaluasi jam operasional truk besar, terutama di kawasan padat. Coba, misalnya jam operasional diatur malam, mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," kata Cak Imin.
Terkait hal ini, pemerintah kota (Pemkot) Bekasi sebenarnya sudah mengirim surat terkait usulan pembatasan jam operasional kendaraan dengan dimensi besar.
Surat tertanggal 16 Agustus 2002 dan ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto ditujukan untuk Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Dalam surat tersebut, Pemkot Bekasi meminta ada pembatasan jam operasional di tiga ruas jalan di kota Bekasi, salah satunya di Jalan Sultan Agung, tkp kecelakaan maut kemarin.
"Memperhatikan perkembangan kota Bekasi yang tumbuh besar sebagai kota Jasa Perdagangan memberikan dampak cukup signifikan terhadap peningkatan mobilitas orang dan barang terutama di Jalan Arteri Primer yang tersedia di kota Bekasi dengan status jalan nasional (Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Cut Meutia)," tulis surat yang didapat redaksi Suara Bekaci.
Dalam surat bernomor 555.1/5384/Dishub.Lalin disebutkan ada dua usulan pembatasan jam operasional kendaraan besar.
Pertama untuk hari kerja, dari Senin hingga Jumat dibagi menjadi dua sesi yakni di pagi hari pukul 05:30 sampai dengan 08:30 WIB serta di waktu sore hari pada pukul 16:30 sampai dengan 19:00 WIB.
Kedua untuk hari libur yakni dari Sabtu dan Minggu, pada pukul 10:00 WIB sampai dengan 21:00 WIB.
Namun surat tersebut belum mendapat respon dari pihak BPTJ, hingga akhirnya kecelakaan maut terjadi kemarin.
Perlindungan dan keselamatan anak di Kota Bekasi
Selain soal jam operasional kendaraan dengan dimensi besar yang jadi sorotan di kecelakaan maut Bekasi. Yang juga menjadi perhatian ialah soal bagaimana pemerintah kota (Pemkot) Bekasi memberikan perlindungan dan keselamatan untuk anak-anak yang bersekolah.
Apalagi, perlindungan dan keselamatan untuk anak-anak yang sekolahnya berlokasi dekat dengan pinggir jalan. Sejumlah sekolah di Kota Bekasi memang berlokasi di pinggir jalan.
Tak hanya SDN Kota Baru 2 dan 3, di kawasan Kranji, Bekasi Barat, juga terdapat dua sekolah lain yang berlokasi di pinggir jalan raya, yakni SDN Jakasampurna 3 dan SDN Jakasampurna 10.
Dari pantuan Suara Bekaci, dua sekolah yang berlokasi di Jalan Patriot itu juga kerap dipenuhi anak-anak serta orang tua pada jam-jam arus lalu lintas cukup padat.
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, kecelakaan maut di Bekasi kemarin harus menjadi cambuk bagi Pemkot Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi menurut Retno harus bisa menjamin anak-anak sekolah itu aman bukan hanya di dalam melainkan di luar lingkungan sekolah.
Jika posisi sekolahnya berada di pinggir jalan raya dengan intensitas lalu lintas tinggi, maka sudah sepatutnya Pemkot Bekasi mempertimbangkan indikator kota layak anak.
"Jadi begini, artinya ada satu catatannya kotanya menjadi tidak layak anak karena salah satu indikator kota layak anak itu adalah indikator ke-19 yakni sekolah ramah anak," kata Retno seperti dikutip dari Suara.com
Pihak Pemkot kata Retno harusnya sudah lebih dahulu menyiapkan keamanan, khususnya pada saat jam masuk sekolah maupun jam pulang sekolah.
Ditegaskan Retno, harus ada sinergitas antar Pemkot Bekasi dengan dinas terkait untuk bisa memberi rasa nyaman dan aman untuk anak-anak bersekolah.
"Misalnya melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub juga harus kerja sama dengan Dinas Pendidikan bagaimana anak-anak ini aman," ungkapnya.