Dua Minggu Sebelum Kecelakaan Maut di Bekasi, Pemkot Sudah Usul Ada Pembatasan Jam Operasional Truk Besar

Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Cut Meutia.

Galih Prasetyo
Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:42 WIB
Dua Minggu Sebelum Kecelakaan Maut di Bekasi, Pemkot Sudah Usul Ada Pembatasan Jam Operasional Truk Besar
Kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Dua minggu sebelum kecelakaan maut yang terjadi pada hari ini, Rabu 30 Agustus 2022 sekitar pukul 10:00 WIB di depan SDN Kota Baru, Jalan Sultan Agung, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah mengusulkan ada pembatasan jam operasional kendaraan dimensi besar di ruas jalan Kota Bekasi.

Usulan untuk pembatasan jam operasional kendaraan dengan dimensi besar seperti truk tronton dikirim Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Dalam surat yang diterima redaksi Suara Bekaci, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta pihak BPTJ untuk membatasi jam operasional kendaraan dimensi besar di tiga ruas jalan yang berstatus jalan nasional.

Surat Plt Wali Kota Bekasi kepada BPTJ terkait usulan pembatasan jam operasional kendaraan berat (Istimewa)
Surat Plt Wali Kota Bekasi kepada BPTJ terkait usulan pembatasan jam operasional kendaraan berat (Istimewa)

"Memperhatikan perkembangan kota Bekasi yang tumbuh besar sebagai kota Jasa Perdagangan memberikan dampak cukup signifikan terhadap peningkatan mobilitas orang dan barang terutama di Jalan Arteri Primer yang tersedia di kota Bekasi," tulis surat tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut.

Baca Juga:Tragis! Truk Kontainer Tabrak Halte di Depan Sekolah Dasar, 10 Orang Meninggal Dunia

Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Cut Meutia.

Dalam surat bernomor 555.1/5384/Dishub.Lalin disebutkan ada dua usulan pembatasan jam operasional kendaraan besar.

Pertama untuk hari kerja, dari Senin hingga Jumat dibagi menjadi dua sesi yakni di pagi hari pukul 05:30 sampai dengan 08:30 WIB serta di waktu sore hari pada pukul 16:30 sampai dengan 19:00 WIB.

Kedua untuk hari libur yakni dari Sabtu dan Minggu, pada pukul 10:00 WIB sampai dengan 21:00 WIB.

Usulan pembatasan itu menurut Pemkot Bekasi untuk menguarangi kepadatan dan pembebanan lalu lintas.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Bekasi Tewaskan 7 Anak SD, Ridwan Kamil ke Bos Perusahaan Besar: Kelayakan Truk Harus Diperhatikan!

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan sejumlah korban di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat pada Rabu siang, saat ini telah diamankan di mapolres setempat.

Pengemudi truk trailer bernomor polisi N 8051 EA berinisial AS (30) itu hingga kini belum bisa diminta keterangan oleh polisi karena masih dalam kondisi tertekan.

"Untuk pengemudi atas nama AS sudah kami amankan di polres. Belum kami mintai keterangan karena saat kami tanya pengemudi AS ini menangis dan masih trauma. Biar dia istirahat dulu, nanti malam atau besok pagi kami mintai keterangan," kata Hengki.

Hengki mengatakan pihaknya tidak ingin menduga-duga mengenai penyebab insiden kecelakaan yang menewaskan 10 orang dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini