SuaraBekaci.id - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat ini memberikan perhatian khusus untuk memperhatikan masalah sampah, salah satunya pembuangan sampah ilegal di wilayahnya.
Saat ini juga, Pemkab Bekasi tengah mengkaji pembentukan tim khusus yang meliputi perwakilan pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menangani masalah sampah.
"Sedang dikaji untuk bentuk tim khusus atas rekomendasi TP2D, karena banyak sekali problem dan tidak mungkin hanya kami bebankan ke Dinas Lingkungan Hidup saja," katanya, dikutip dari Antara.
Dani menjelaskan, tim khusus nantinya akan membantu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menangani masalah sampah, termasuk masalah tempat pembuangan sampah ilegal di daerah bantaran kali di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Baca Juga:Kontra Konten YouTuber Bercadar Paksa Wanita Seksi Tutup Aurat di Malioboro, Rusak Citra Islam?
Menurut dia, dukungan tim khusus diperlukan mengingat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sampai sekarang masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
"Pasti kendalanya keputusan tidak bisa optimal kalau Plt, karena ada keterbatasan baik secara formil maupun psikologis. Kedua, karena banyak juga Plt yang merangkap dua jabatan, sehingga waktu dan konsentrasinya terbagi menjadi dua," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa pemerintah kabupaten sudah membahas transformasi pengelolaan sampah dalam rapat pleno bersama Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Pembahasan mengenai transformasi pengelolaan sampah itu mencakup rencana penyediaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) guna mengurangi beban TPA Burangkeng.
"Kenapa transformasi? Karena ada dua hal yang mau kami ubah, pertama mindset (kerangka berpikir) 'buang' sampah, kami ubah menjadi 'pengolahan' sampah sehingga tidak asal buang. Kalau bisa dimanfaatkan menggunakan metode reuse, reduce, dan recycle," kata Dani.
Baca Juga:Sampah di Kota Tabanan Meluber Gara-gara Eskavator Rusak
"Kedua, yang awalnya sampah terpusat di Burangkeng, akan kami desentralisasi dengan membangun TPST di tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan RT/RW dalam bentuk bank sampah," ia menambahkan.