Eddy menambahkan hasil kedua dari pertemuan tersebut, yakni Komisi V DPR RI akan memperjuangkan aspirasi tersebut terutama yang menyangkut payung hukum revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
Menurut Eddy, ada 12 orang yang diterima masuk ke dalam Gedung DPR/MPR RI sebagai perwakilan demo ojek daring untuk menyampaikan tuntutannya.
Menanggapi hal tersebut, Eddy beserta jajaran Komisi V DPR lainnya berencana akan merancang Undang-Undang yang khusus membahas transportasi daring sebagai alternatif lain.
Pihaknya mengapresiasi perjuangan jutaan pengemudi ojek daring sebagai salah satu transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat.
Baca Juga:Usai Sampaikan 4 Tuntutan Dalam Demo di DPR, Massa Ojol Tinggalkan Gedung Parlemen
Selain itu, pihaknya juga menghargai pekerjaan ojek daring sebagai tulang punggung pencari ekonomi keluarga dengan menyampaikan aspirasinya.
"Mengenai hal-hal lain yang bersinggungan dengan operator ataupun aplikator nah itu dibicarakan selanjutnya nanti," tutupnya. [Antara]