Delapan Orang Pemain dan Bandar Judi Online di Karawang Diciduk Polisi

Kasus perjudian di enam TKP itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli dan pengecekan informasi terkait praktik perjudian.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Delapan Orang Pemain dan Bandar Judi Online di Karawang Diciduk Polisi
ILUSTRASI - Pria memanfaatkan Head Unit Suzuki Ertiga untuk bermain game judi online (Instagram)

Kapolres menyampaikan, dari penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan buah handphone, tiga buah buku uang tunai, satu bundel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (dana), uang tunai dan sebuah dompet.

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Kapolres menyampaikan akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Karawang.

"Ini kami lakukan karena atensi dan penekanan Kapolri agar jajarannya tegas memberantas segala bentuk perjudian," kata dia. [Antara]

Baca Juga:Pengacara Brigadir J: Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini