Kronologis Penangkapan Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Internasional oleh Polres Metro Bekasi, Petugas Sempat Dikelabui

"Mereka mencoba mengelabui petugas," ucap Kombes Gidion.

Galih Prasetyo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:17 WIB
Kronologis Penangkapan Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Internasional oleh Polres Metro Bekasi, Petugas Sempat Dikelabui
Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan pengedar 500 butir pil ekstasi yang menjadi bagian dari jaringan internasional.

Dua orang tersangka pengedar jaringan internasional itu, IT (32) dan AL (25) diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti ratusan pil ekstasi tersebut.

"Peredaran ekstasi jaringan internasional yang dikirim dari Negara Jerman. Dua tersangka sudah kami amankan," ucap Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Ditambahkan Gidion, anggotanya mendapat informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari luar negeri dengan menggunakan jasa pengiriman paket.

Baca Juga:Oknum Propam Polres Dumai Ditangkap Terkait Ribuan Ekstasi Terancam Dipecat

Menurut Gidion, dua paket sabu tertahan di Jerman sedangkan satu paket ekstasi lolos masuk ke Indonesia.

Lanjut Gidion, pihaknya bersama Bea dan Cukai coba melacak alamat pengiriman, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, data penerima dan alamat tersebut fiktif.

"Mereka mencoba mengelabui petugas," ucap Kombes Gidion.

Petugas kemudian kata Gidion melakukan pelacakan hingga mendapat petunjuk adanya pengiriman ulang paket kepada tersangka IT.

Pengiriman ulang paket tersebut kepada IT berlokasi di Kawasan Grand Wisata, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Apes! Jual 100 Butir Ekstasi ke Polisi, Wanita di Medan Kini Meringkuk di Sel Polda Sumut

Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian. Dari pengakuan IT saat ditangkap, bahwa paket ekstasi tersebut akan dikirim kembali kepada tersangka AL yang berlokasi di RS Husada, Jakarta Pusat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini