SuaraBekaci.id - Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan pengedar 500 butir pil ekstasi yang menjadi bagian dari jaringan internasional.
Dua orang tersangka pengedar jaringan internasional itu, IT (32) dan AL (25) diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti ratusan pil ekstasi tersebut.
"Peredaran ekstasi jaringan internasional yang dikirim dari Negara Jerman. Dua tersangka sudah kami amankan," ucap Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Ditambahkan Gidion, anggotanya mendapat informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari luar negeri dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
Baca Juga:Oknum Propam Polres Dumai Ditangkap Terkait Ribuan Ekstasi Terancam Dipecat
Menurut Gidion, dua paket sabu tertahan di Jerman sedangkan satu paket ekstasi lolos masuk ke Indonesia.
Lanjut Gidion, pihaknya bersama Bea dan Cukai coba melacak alamat pengiriman, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, data penerima dan alamat tersebut fiktif.
"Mereka mencoba mengelabui petugas," ucap Kombes Gidion.
Petugas kemudian kata Gidion melakukan pelacakan hingga mendapat petunjuk adanya pengiriman ulang paket kepada tersangka IT.
Pengiriman ulang paket tersebut kepada IT berlokasi di Kawasan Grand Wisata, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Apes! Jual 100 Butir Ekstasi ke Polisi, Wanita di Medan Kini Meringkuk di Sel Polda Sumut
Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian. Dari pengakuan IT saat ditangkap, bahwa paket ekstasi tersebut akan dikirim kembali kepada tersangka AL yang berlokasi di RS Husada, Jakarta Pusat.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.