SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir ini marak menggencarkan pembasmian praktik judi online. Menurut Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, maraknya judi online di Indonesia merupakan dampak dari perkembangan teknologi.
Selain karena dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, Achmad Nur Hidayat menilai bahwa maraknya judi online juga dipengaruhi oleh demand yang tinggi di masyarakat.
“Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus negara,” ungkapnya seperti dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Achmad Nur Hidayat menambahkan, pelaku judi online kerap mengubah situs judi online, berpindah-pindah server dan berganti rekening.
Baca Juga:Tim Ular Senduk Tangkap Dua Pelaku Judi Togel
Tidak hanya itu, Nur Hidayat juga menyebut bahwa ada judi online yang menyatu dengan bisnis sah.
Menurut Achmad, hal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
“Kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat. Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” ucapnya.
Pemerintah haruslah memberikan informasi yang valid kepada masyarakat terkait dampak buruk judi online ini.
Sebelumnya, dari hasil penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.
Baca Juga:Roy Shakti Ungkap Judi Online Punya Beking Kuat: Buktinya YouTuber Promo Nggak Ditangkap
PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.