SuaraBekaci.id - Rumah singgah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah didatangi Tim Khusus (Timsus) Polri pada Senin (15/8/2022).
Timsus Polri datang ke rumah milik Ferdy Sambo tersebut untuk melakukan penyelidikan selama 3,5 jam.
Timsus Polri dengan mengendarai beberapa mobil memasuki perumahan elite Residence Cempaka sekitar pukul 15.30 WIB, dan meninggalkannya sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketua RT 07/RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Joko Sutarman (70) menuturkan pihaknya diminta untuk menyaksikan penyelidikan di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Residence Cempaka, Blok C Nomor 3.
"Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri," katanya pula.
Mereka mencari tambahan data yang berkaitan dengan kasus Irjen Ferdy Sambo.
Ia menyampaikan tim Mabes Polri mencari data di ruangan-ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
Joko menyampaikan penyelidikan di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo kelihatannya sudah selesai malam ini.
"Malam ini kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta tanda tangan," katanya lagi.
Baca Juga:Status Justice Collaborator Bharada E Terancam Dicabut Jika Nekat Melakukan Hal Berikut Ini
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dengan pemohon istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut, kata Hasto, yang membuat LPSK terkesan lamban dalam memutuskan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
"Akan tetapi, sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.
Hasto menyebut kejanggalan tersebut, antara lain, adanya dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda.
LP pertama yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, dan LP kedua yaitu LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Kejanggalan tersebut makin menguat, kata Hasto, setelah LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi dan tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun.