Habiskan 3,5 Jam, Apa yang Dicari Timsus Polri di Rumah Ferdy Sambo di Magelang?

"Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri," kata Ketua RT di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:19 WIB
Habiskan 3,5 Jam, Apa yang Dicari Timsus Polri di Rumah Ferdy Sambo di Magelang?
Mobil rombongan polisi memasuki pintu gerbang Residence Cempaka di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menuju rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022). Kedatangan tim untuk menyelidiki rangkaian kasus tewasnya Brigadir J. [ANTARA/Heru Suyitno]

SuaraBekaci.id - Rumah singgah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah didatangi Tim Khusus (Timsus) Polri pada Senin (15/8/2022).

Timsus Polri datang ke rumah milik Ferdy Sambo tersebut untuk melakukan penyelidikan selama 3,5 jam.

Timsus Polri dengan mengendarai beberapa mobil memasuki perumahan elite Residence Cempaka sekitar pukul 15.30 WIB, dan meninggalkannya sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketua RT 07/RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Joko Sutarman (70) menuturkan pihaknya diminta untuk menyaksikan penyelidikan di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Residence Cempaka, Blok C Nomor 3.

Baca Juga:CEK FAKTA: Ferdy Sambo per Bulan Dapat Setoran Ratusan Miliar dari Judi Online Kode 303 Jadi Alasan Brigadir J Dihabisi?

"Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri," katanya pula.

Mereka mencari tambahan data yang berkaitan dengan kasus Irjen Ferdy Sambo.

Ia menyampaikan tim Mabes Polri mencari data di ruangan-ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.

Joko menyampaikan penyelidikan di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo kelihatannya sudah selesai malam ini.

"Malam ini kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta tanda tangan," katanya lagi.

Baca Juga:Status Justice Collaborator Bharada E Terancam Dicabut Jika Nekat Melakukan Hal Berikut Ini

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dengan pemohon istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini