Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada Eliezer, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [Antara]
Penjelasan Soal Bagaimana Dulu Humas Polri Bisa Sebut Ada Tembak-menembak di Rumah Ferdy Sambo
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa humas Polri menyampaikan informasi dari fakta dan data sumber yang kredibel.
Siswanto
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:49 WIB
BERITA TERKAIT
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
13 Desember 2025 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 19:11 WIB
news | 21:40 WIB
news | 20:10 WIB
news | 16:48 WIB
news | 20:30 WIB
news | 19:49 WIB
news | 15:15 WIB