Penjelasan Soal Bagaimana Dulu Humas Polri Bisa Sebut Ada Tembak-menembak di Rumah Ferdy Sambo

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa humas Polri menyampaikan informasi dari fakta dan data sumber yang kredibel.

Siswanto
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:49 WIB
Penjelasan Soal Bagaimana Dulu Humas Polri Bisa Sebut Ada Tembak-menembak di Rumah Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media terkait prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada Eliezer, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini