Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, PR Polri Kini Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi),"

Galih Prasetyo | Muhammad Yasir
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, PR Polri Kini Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraBekaci.id - Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, meski sudah menetapkan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, Polri masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yakni motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut Kapolri, terkait motif itu akan segera dilakukan penyelidikan oleh tim khusus (timsus).

Tim khusus hingga kekinian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo berinisial PC untuk mengetahui motif tersebut.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Masih Diisolasi di Tempat Khusus Mako Brimob

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Listyo juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sendiri dikenakan pasal berat.

Pasal yang dipersangkakan penyidik terhadap Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:LaNyalla Sebut Citra Polri Jadi Pertaruhan dalam Kasus Brigadir J

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak