SuaraBekaci.id - Pemerintah menaikkan tarif ojek online (Ojol) berbasis aplikasi. Tarif baru ojek online kini diatur berdasarkan keputusan pemerintah.
Peraturan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait hal ini, Okta salah satu driver ojek online di Kota Bekasi, justru mengkhawatirkan kenaikan tarif tersebut. Ia mengaku khawatir kenaikan tarif itu bisa membuat pelanggan kabur.
"Takutnya malah kita kalo harga dinaikin customer malah pada kabur gitu nyari yang lain" ucap Okta kepada Suara Bekaci.
Baca Juga:Tarif Ojek Online Naik
Okta menjelaskan perincian tarif yang di potong Gojek, jika pelanggan mendapatkan biaya sebesar 14.000 lalu di potong biaya layanan sebesar 2.000, menjadi 12.000 dan di teruskan potongan 20%, sehingga Okta hanya menerima 9.600 pendapatan bersih.
"Iya sama ada biaya layanan gitu 2.000, Jadi kebayangkan kalo misalkan argo ke Tangerang dipotong 2.000 terus sama yang 20%," ungkapnya.
Okta pun lebih mengharapkan bukan kanaikan harganya, tapi dari potongan dari perusahaan ojek online yang di pangkas, karena potongan dari perusahaan cukup memberatkan sebagian driver ojol.
"Kalau bisa harga tetep, terus potongan jadi 20% diturinin jadi 10% bisa gitu, atau kalo engga harga stabil potongan stabil, yang dua ribunya diilangin. Soalnya kantor mah duduk-duduk doang, enak bangat, kita yang kerja," keluhnya.
Pendapat berbeda diutarakan oleh driver ojol lainnya, Yudha Riski. Ia menyambut hangat kenaikan harga tersebut. Ia mengeluh karena ada perbedaan tarif yang dialaminya dengan driver lain.
Baca Juga:Rincian Lengkap Aturan Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek
"Ya kalo menurut gua bagus sih kalo misalkan tarifnya naik. Soalnya kalo sebelumnya kayak nyiksa banget yang udah bawa motor tiga km aja baru masuk 2.000. Sedangkan kalo di online lain aja tuh tiga km kilo mah 15.000," katanya.
Sementara itu, salah satu pengguna ojol, Ias mengatakan bahwa jika harga naik, dirinya tetap menginginkan, promo tetap diberikan oleh perusahaan ojok online.
"Kalaupun naik ada voucher buat promo, aku sih ga masalah ya maunya sih harganya tetap stabil aja. yaa kalau bisa sih setiap hari ada promo aja biar aku dan pengemudi sama sama untung aja," katanya.
Sementara Rizki, pengguna ojol lainnya juga keberatan jika nantinya harga tersebut naik. Namunn menurutnya, hal itu akan terbiasa juga dan diterima oleh pengguna ojol.
"Kalau misalnya di bilang keberatan sih yaa keberatan yaa, cuma bakalan terbiasa gitu loh kesini sininya," ucapnya.
Sementara itu, Ria yang juga pengguna ojol lainnya di Kota Bekasi menyambut baik jika kenaikan harga itu untuk para driver.
Ia mengaku merasa iba jika banyak driver yang tidak mendapat penghasilan sesuai dengan pelayanannya.
"Kalau 100% atau lebih banyak untuk driver setuju banget secara suka gak tega liat tarif yang dapat driver dari yg udah kita bayar," kata Ria.
Berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya.
Tarif baru ojek online Zona 1
Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500
Tarif baru ojek online Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500
Tarif baru ojek online Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000
Kontributor : Danan Arya