Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Bikin Bahagia Driver: Khawatir Pelanggan Kabur

"Takutnya malah kita kalo harga dinaikin customer malah pada kabur gitu nyari yang lain"

Galih Prasetyo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 04:10 WIB
Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Bikin Bahagia Driver: Khawatir Pelanggan Kabur
Para Driver Ojek Online Menunggu Orderan Masuk di Area Stasiun Kota Bekasi, Selasa, (9/08/2022) (Suara.com/Danan Arya)

Ia mengaku merasa iba jika banyak driver yang tidak mendapat penghasilan sesuai dengan pelayanannya.

"Kalau 100% atau lebih banyak untuk driver setuju banget secara suka gak tega liat tarif yang dapat driver dari yg udah kita bayar," kata Ria.

Berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya.

Tarif baru ojek online Zona 1

Baca Juga:Tarif Ojek Online Naik

Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500

Tarif baru ojek online Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500

Tarif baru ojek online Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000

Baca Juga:Rincian Lengkap Aturan Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini