Sebelumnya tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal NII itu membuat video dengan membawa bendera NII kemudian menyatakan diri sebagai jenderal atas perintah Presiden NII Sensen Komara (alm) lalu video tersebut disebar di media sosial seperti Youtube tahun 2021.
Akibat aksinya itu, mereka diamankan oleh polisi, kemudian diproses hukum dengan dakwaan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara. [Antara]
Baca Juga:Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati