SuaraBekaci.id - Fenomena pencukuran rambut murid laki-laki yang dianggap panjang atau gondrong supaya sesuai dengan aturan seringkali terjadi ketika duduk di bangku sekolah.
Rupanya hal itu tak hanya terjadi di Indonesia, sekolah di Malaysia rupanya menerapkan hal serupa ketika menemui murid mereka berambut gondrong.
Baru-baru ini salah seorang murid berusia 15 tahun diduga melakukan tinda kdiluar dugaan gegara rambut remaja itu dicukur.
Menurut laporan World of Buzz, murid itu dikaba seorang siswa sekolah menengah berusia 15 tahun tersebut baru saja ditangkap.
Baca Juga:Viral Jasa Cukur di India Bukan Cuma Melayani Cukur Rambut, Tapi Juga Bulu Ketiak
Remaja yang merupakan siswa Kelas 3 SMK Bukit Sentosa 2 di Rawang, Selangor, Malaysia itu disebut memiliki rambut panjang di kelas.
Hal itu membuat gurunya yang juga guru disiplin sekolah (BK) tersebut memotong rambut si murid.
Tak terima rambutnya dicukur, remaja itu diyakini telah menyerang guru dan mengancam akan membunuhnya sebagai pembalasan.
Kapolsek Hulu Selangor, Inspektur Arsad Kamaruddin mengatakan, guru tersebut membuat laporan di kantor polisi Bukit Sentosa pada Rabu (03/08/2022) pukul 15.14 waktu setempat.
"Guru ini memberitahu bahwa ada seorang siswa laki-laki yang sedang membiarkan rambutnya tetap panjang. Setelah mengidentifikasi siswa itu, dia melanjutkan untuk memotong rambutnya," jelas Arsad.
Baca Juga:Peringati HUT DKI Jakarta ke-495, Sebanyak 495 Warga Rusun Pulogebang Cukur Rambut Massal
Perlakuan guru itu membuat si murid marah. Lalu, murid itu dikabarkan menyerang guru perempuan tersebut menggunakan sapu hingga melukai mata kirinya.
Tak hanya itu, dia bahkan dikabarkan telah mengancam hendak membunuh guru perempuan yang mencurkur rambutnya.
Arsad mengatakan bahwa polisi kemudian menahan murid itu di rumahnya dan telah sesuai prosedur.
Mereka juga melakukan tes narkoba pada remaja, yang hasilnya ternyata negatif.
Murid tersebut telah ditahan hingga 5 Agustus 2022 untuk diberlakukan dan membantu penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 324 dan Bagian 506 KUHP karena secara sengaja menyebabkan luka dengan senjata berbahaya, serta karena intimidasi kriminal," tambahnya.