SuaraBekaci.id - Seorang pejabat di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat lantaran diduga terkait kasus pungutan liar.
Tak main-main, konon PH yang menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari ini meminta mahar hingga ratusan ribu rupiah untuk menuntaskan hajat masyarakat di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Penangkapan PH seketika menjadinya sorotan, termasuk karena sosoknya yang dikenal pernah menjadi penerima penghargaan antikorupsi.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah fakta-fakta mengenai sosok PH, alias Pipit Heryanti, yang telah ditahan karena dugaan kasus korupsi program PTSL.
Baca Juga:Viral Puisi Bocah Umur 4 Tahun, Receh Tetapi Bermakna: Hidup Adalah Kedip
1. Pernah Menerima Penghargaan Antikorupsi
Pipit rupanya menjadi salah satu kepala desa yang pernah meriah penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya Pipit pernah menerima penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar oleh KPK pada tahun 2020 silam.
2. Kini Jadi Tersangka
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, menyebut PH menjadi tersangka kasus pada Selasa (2/8/2022).
"Hari ini, Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2022," ujar Siwi, dikutip Suarajabar.id, Rabu (3/8/2022).
3. Kasus Bermula dari Aduan Masyarakat
Melansir akun Instagram @info_cikarang_karawang, investigasi atas kasus pungli ini bermula dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Program ini sendiri mulai dijalankan di Desa Lambangsari pada tahun 2021 setelah dipilih oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
4. Kronologi Pungutan Liar
Warga yang hendak mendaftarkan tanahnya di program PTSL diminta mengajukan berkas ke masing-masing Ketua RT. Nanti berkas akan dilimpahkan ke pejabat yang lebih tinggi, hingga dari Kades Lambangsari menyampaikannya ke BPN.
Di sinilah warga yang akan mengikuti PTSL kemudian diminta membayar sebesar Rp400.000.
5. Uang Dipakai untuk Biaya Patok dll
Pemungutan biaya Rp 400.000 itu disebut digunakan untuk biaya patok, meterai, fotokopi, dan lain sebagainya yang dibebankan kepada pemohon. Uang tersebut lalu dikumpulkan kepada PH.
Atas pungutan biaya tersebut, PH berhasil mengumpulkan sampai total Rp466 juta.
6. Tanggapan Warganet
Warganet meyakini aksi curang semacam ini banyak dilakukan oleh kades-kades lain.
"Kayake emang semua gitu dech," komentar warganet.
"Cek semua kades pak, coba cek aja saya ga nuduh cuma minta di cek," kata warganet.
"Wahhhh ada yang siap-siap menyusul nich kayak nya oknum kades-kades dan perangkat nya desa mana lagi ya di cikarang bekasi???? yuk berantas yuk dari atas sampai akar-akarnya pungli PTSL ini," imbuh warganet lain.